SPESIFIKASI BANGUNAN :
Pondasi : Batu Gunung
Struktur : Beton Bertulang
Dinding : Batako, Plester, Aci dan Cat (tampak depan), Dinding yang lain tidak di Plester.
Lantai : Cor Semen Biasa
Lantai : Cor Semen Biasa
Kusen : Ulin
Rangka Atap : Kayu
Plafond : Tidak di Plafond
Atap : Seng / Sakura Roof
Pintu Depan & Dapur : Panel Ulin
Pintu Kamar : Double Triplek
Pintu KM : PVC
Listrik : 1300 Watt
Instalasi Air Bersih : Pipa PVC, WTP/ PDAM
Instalasi Air Kotor : Pipa PVC, SeptictankSITE PLAN
LOKASI :
FOTO LOKASI :
Prosedur Pembelian Perumahan Syariah :
Koperasi Bangun Griya Nusantara (KBGN)
1. Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking). Pembayaran ini memotong pada harga jual.
2. Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
3. Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) formulir SPPR yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
4. Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak Koperasi BGN. Koperasi BGN berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
5. Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
6. Setelah pengajuan permohonan disetujui, proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen wajib melunasi kewajiban Uang Muka baik secara langsung lunas atau diangsur sesuai ketentuan di SPPR.
7. Setelah Uang Muka lunas, konsumen akan diundang untuk pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli secara syar’i) sekaligus penandatanganan PPJB dengan Notaris (perjanjian secara legal formal).
8. Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
9. Unit rumah dibangun setelah Uang Muka Lunas dan sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek, dengan masa pembangunan adalah 3-6 bulan.
10.Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), serah terima kunci dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan PPAT .
11.Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Koperasi BGN memproses Balik Nama PPAT, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan PPAT ke pihak yang ditunjuk.
12. Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
13.Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, PPAT bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak Koperasi BGN.
14. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
- 085246993947 (Yanti)
- 08115303555 / 085391196134 (Murli)
- 081252353516 (Bayu)
Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank
sebelum memahami kredit rumah syariah, kebanyakan untuk kredit rumah pasti melibatkan untuk proses pendanaan tetapi dengan system pendanaan yang diberikan banyak kerugian yang di dapat oleh si peminjam dana dan hanya menguntungkan pihak bank saja dengan kebijakan yang diberikan.
Adapun beberapa kerugian apabilan kita kredit rumah melalui Bank diantaranya :
1. Terdapat unsur bunga atau riba di dalam proses pembayaran kredit rumah tersebut
tentunnya sudah tau tentang dosa riba khususnya kepada kaum muslim, dosa yang paling kecil apabila melakukan unsur riba adalah berzinah dengan ibu kandungnya sendiri dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan tentang bahaya riba.
2. Bunga bank yang tidak stabil dan terkadang selalu meningkat setiap tahunnya
kredit rumah syariah dengan bank, biasannya bank memberikan bunga yang fleksibel tergantung kebijakan bank tersebut, terkadang setiap tahunnya bunga tersebut semakin membengkak sehingga yang anda angsur ke bank bukan pelunasan hutang ke bank melainkan baru bunganya saja yang anda bayar.
3. Terdapat Denda apabila tidak bayar
terkadang di situasi ekonomi sekarang ini, kita tidak tahu penghasilan kita kedepannya tetapi bank tidak akan pernah mau tahu dengan kondisi kita, sehingga mereka memberikan denda yang lumayan apabila anda telat mengangsur
4. Sita Rumah apabila tidak sanggup bayar
kredit rumah dengan pihak bank akan diberikan sanksi tegas apabila anda sudah tidak sanggup membayar angsuran rumah dalam masa waktu yang ditentukan. istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga ya.
5. terdapat akad tidak jelas
Akad yang diberikan terdapat tiga akad sedangkan dalam hukum jual beli islam hanya dua akad.
kredit rumah syariah memberikan solusi untuk permasalahan tersebut dengan mengusung konsep kredit rumah syariah yeng berlandaskan hukum syariah dalam setiap transaksinnya. dengan konsep KPR Syariah banyak memberikan manfaat kepada kaum muslim khususnya bagi para pencari rumah kredit.
adapun beberapa manfaat kredit rumah syariah diantarannya :
@ Pembayaran Langsung ke developer
dengan metode pembayaran langsung ke developer sehingga tidak begitu banyak syarat seperti BI Checking dan proses verifikasi menjadi lebih mudah
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Bunga
untuk kredit rumah secara syariah dihapuskan dari bunga karena harga yang diberikan berdasarkan Akad jualbeli hukum islam sehingga dari awal angsuran sampai pelunasan harga tersebut akan stabil.
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Denda
tidak ada denda dalam kredit rumah syariah karena balik lagi ke akad di awal perjanjian antara pembeli dan developer dan di akad tersebut tidak ada penambahan biaya baik denda atau bunga.
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Sita
Jika pembeli tidak sanggup bayar dikarenakan keuangan finansial yang sedang surut, biasanya kebijakan developer di akad awal tidak ada sita apabila sudah tidak sanggup membayar. developer memberikan kebijakan penjualan rumah kepada si pembeli kredit rumah syariah atau bisa juga developer yang membantu menjualkan rumah tersebut. kewajiban si pembeli kredit rumah syariah hanya melunasi hutang sesuai akad yang diberikan pihak developer.
banyak sekali manfaat yang diberikan oleh developer property syariah kepada pembeli kredit rumah syariah, ketimbang kebijakan pihak bank yang menguntungkan satu pihak saja. semoga konsep kredit rumah syarih tersebut bisa menjadi pilihan bagi anda para pencari rumah syariah.