Minggu, 02 Oktober 2016

Kerjasama Investasi KBGN

Kerjasama Lahan dan Kerjasama Investasi


Alhamdulillah, dengan senang hati kami akan sampaikan Kabar gembira bagi para pemilik lahan dan pemilik modal.

Kami Koperasi Bangun Griya Nusantara (Developer) membuka peluang kemitraan bisnis di bidang properti syariah. Kami mengundang anda para pejuang Anti Riba maupun anda para pelaku bisnis properti untuk membangun sinergi yang baik bersama kami mengembangkan bisnis perumahan Syariah sekaligus sebagai aktualisasi dari visi  properti syariah KBGN untuk menyediakan 1 juta unit rumah tanpa riba di seluruh indonesia. Kerjasama ini nanti akan kita ikat dalam sebuah akad yang Insya Allah sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun secara umum ada 3 skema kerjasama investasi yang kami tawarkan:

1. Skema kerjasama lahan

Pada sistem ini maka akad kerjasama yang digunakan adalah akad syirkah mudharabah yang mana pemilik lahan mempercayakan lahan yang dimilikinya untuk dikelola oleh Koperasi Bangun Griya Nusantara sebagi Developer untuk dijadikan perumahan, ruko, apartemen maupun sarana bisnis  lainnya. Kami sebagai developer menyediakan konsep pembangunan, pemasaran dan pengelolaan secara utuh dimulai dari tahap perencanaan, pembangunan, akad konsumen hingga pengawasan. Sedangkan anda sebagai pemilik lahan disamping akan mendapatkan pembayaran atas lahan seperti yang diminta juga berhak mendapatkan porsi bagi hasil keuntungan dari hasil pengelolaan properti. Pembayaran lahan akan disesuaikan dengan lakunya property, sedangkan pembagian keuntungan akan dilakukan di akhir periode.

2. Skema kerjasama penjualan lahan dengan akad bayar bertahap

Pada sistem ini berlaku akad jual beli putus antara pemilik lahan dengan kami sebagai Developer. Skema pembayaran biasanya dengan cara pembayaran bertahap hingga 2 tahap hingga 2 tahun atau lebih. Pemilik lahan tidak berhak meminta pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan lahan karena akad yang dipakai adalah akad jual beli murni, bukan akad kerjasama bagi hasil.

3. Skema Kerjasama Modal


Pada sistem ini berlaku akad kerjasama bagi hasil atau Syirkah Mudharabah dimana anda sebagai pemilik modal menyerahkan dana yang anda miliki untuk digunakan membiayai projek yang kami kerjakan. Modal tersebut bisa  digunakan untuk satu projek saja atau bisa juga untuk beberapa projek sekaligus. Tergantung kesepakatan awal. Modal ini bisa dipakai untuk pembayaran lahan, biaya kontruksi maupun biaya operasional projek. Besarnya porsi bagi hasil akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak hingga dicapai keridhaan bagi kedua belah pihak.

Info Lebih lengkap hubungi :
- 085246993947 (Yanti)
- 085391196134 (Murli) 
- 081252353516 (Bayu) 
- 081347374598 (Fachruddin)


Selasa, 27 September 2016

PERUMAHAN SYARIAH PERTAMA DI KUTIM

SUKA RAHMAT RESINDENCE












SPESIFIKASI BANGUNAN :


Pondasi : Batu Gunung
Struktur : Beton Bertulang
Dinding : Batako, Plester, Aci dan Cat (tampak depan), Dinding yang lain tidak di Plester.
Lantai : Cor Semen Biasa
Kusen : Ulin
Rangka Atap : Kayu
Plafond : Tidak di Plafond
Atap : Seng / Sakura Roof
Pintu Depan & Dapur : Panel Ulin
Pintu Kamar : Double Triplek
Pintu KM : PVC
Listrik : 1300 Watt
Instalasi Air Bersih : Pipa PVC, WTP/ PDAM
Instalasi Air Kotor  : Pipa PVC, Septictank



HARGA RUMAH :










SITE PLAN




LOKASI :








FOTO LOKASI :











Prosedur Pembelian Perumahan Syariah :

Koperasi Bangun Griya Nusantara (KBGN)




1.  Konsumen memilih unit/kavling yang tersedia dan membayarkan uang tanda jadi sebagai pengikat (booking). Pembayaran ini memotong pada harga jual.
2.  Dengan mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Pembelian Rumah (SPPR) maka berarti setiap calon pembeli bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku.
3.   Maksimal 7 (tujuh) hari dari tanggal pendaftaran (Booking/pilih kavling) formulir SPPR yang sudah diisi dan ditanda tangani dikembalikan berikut juga menyerahkan kelengkapan data pemohon dan pembayaran Uang Muka Pertama.
4.   Data konsumen dan formulir permohonan pembelian rumah tersebut akan diverifikasi oleh pihak Koperasi BGN. Koperasi BGN berhak memutuskan apakah permohonan konsumen bisa diproses lebih lanjut atau ditolak.
5. Jika dianggap tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pengajuan pembelian dibatalkan dan uang tanda jadi dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada potongan.
6.  Setelah pengajuan permohonan disetujui, proses pembelian dilanjutkan dan calon konsumen  wajib melunasi kewajiban Uang Muka baik secara langsung lunas atau diangsur sesuai ketentuan di SPPR.
7. Setelah Uang Muka lunas, konsumen akan diundang untuk pelaksanaan Akad Istishna’ (perjanjian jual beli secara syar’i) sekaligus penandatanganan PPJB dengan Notaris (perjanjian secara legal formal).
8.   Konsumen diwajibkan membayar angsuran tepat waktu di setiap bulan sesuai jadwal pembayaran yang sudah ditandatangani dalam SPPR.
9. Unit rumah dibangun setelah Uang Muka Lunas dan sesuai ketentuan tahapan bangun pada tiap-tiap proyek, dengan masa pembangunan adalah 3-6 bulan.
10.Setelah unit rumah selesai dibangun, konsumen akan diundang untuk penandatanganan  Akta Jual Beli (AJB), serah terima kunci dan sekaligus tanda tangan surat pernyataan penitipan PPAT .
11.Dengan dasar AJB yang sudah ditandatangani, Koperasi BGN memproses Balik Nama PPAT, IMB, dan PBB ke atas nama konsumen dan memproses penitipan PPAT ke pihak yang ditunjuk.
12. Konsumen berhak menerima copy data legalitas atas unit rumah yang dibeli.
13.Setelah sisa kewajiban/angsuran konsumen lunas, PPAT bisa diambil di pihak penitipan dengan membawa surat tanda bukti lunas dari pihak Koperasi BGN.

14. Pelunasan sisa kewajiban atas rumah yang dibeli bisa dipercepat tanpa dikenakan denda/pinalty, atau tetap mengikuti ketentuan di SPPR.


INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI :
- 085246993947 (Yanti)
- 08115303555 /  085391196134 (Murli)
- 081252353516 (Bayu)


Kredit Rumah Syariah Tanpa Bank

sebelum memahami kredit rumah syariah, kebanyakan untuk kredit rumah pasti melibatkan untuk proses pendanaan tetapi dengan system pendanaan yang diberikan banyak kerugian yang di dapat oleh si peminjam dana dan hanya menguntungkan pihak bank saja dengan kebijakan yang diberikan.
Adapun beberapa kerugian apabilan kita kredit rumah melalui Bank diantaranya :
1. Terdapat unsur bunga atau riba di dalam proses pembayaran kredit rumah tersebut
tentunnya sudah tau tentang dosa riba khususnya kepada kaum muslim, dosa yang paling kecil apabila melakukan unsur riba adalah berzinah dengan ibu kandungnya sendiri dan masih banyak lagi ayat yang menerangkan tentang bahaya riba.
2. Bunga bank yang tidak stabil dan terkadang selalu meningkat setiap tahunnya
kredit rumah syariah dengan bank, biasannya bank memberikan bunga yang fleksibel tergantung kebijakan bank tersebut, terkadang setiap tahunnya bunga tersebut semakin membengkak sehingga yang anda angsur ke bank bukan pelunasan hutang ke bank melainkan baru bunganya saja yang anda bayar.
3. Terdapat Denda  apabila tidak bayar
terkadang di situasi ekonomi sekarang ini, kita tidak tahu penghasilan kita kedepannya tetapi bank tidak akan pernah mau tahu dengan kondisi kita, sehingga mereka memberikan denda yang lumayan apabila anda telat mengangsur
4. Sita Rumah apabila tidak sanggup bayar
kredit rumah dengan pihak bank akan diberikan sanksi tegas apabila anda sudah tidak sanggup membayar angsuran rumah dalam masa waktu yang ditentukan. istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga ya.
5. terdapat akad tidak jelas
Akad yang diberikan terdapat tiga akad sedangkan dalam hukum jual beli islam hanya dua akad.
kredit rumah syariah memberikan solusi untuk permasalahan tersebut dengan mengusung konsep kredit rumah syariah yeng berlandaskan hukum syariah dalam setiap transaksinnya. dengan konsep KPR Syariah banyak memberikan manfaat kepada kaum muslim khususnya bagi para pencari rumah kredit.
adapun beberapa manfaat kredit rumah syariah diantarannya :
@ Pembayaran Langsung ke developer
dengan metode pembayaran langsung ke developer sehingga tidak begitu banyak syarat seperti BI Checking dan proses verifikasi menjadi lebih mudah
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Bunga
untuk kredit rumah secara syariah dihapuskan dari bunga karena harga yang diberikan berdasarkan Akad jualbeli hukum islam sehingga dari awal angsuran sampai pelunasan harga tersebut akan stabil.
@  Kredit Rumah Syariah Tanpa Denda
tidak ada denda dalam kredit rumah syariah karena balik lagi ke akad di awal perjanjian antara pembeli dan developer dan di akad tersebut tidak ada penambahan biaya baik denda atau bunga.
@ Kredit Rumah Syariah Tanpa Sita
Jika pembeli tidak sanggup bayar dikarenakan keuangan finansial yang sedang surut, biasanya kebijakan developer di akad awal tidak ada sita apabila sudah tidak sanggup membayar. developer memberikan kebijakan penjualan rumah kepada si pembeli kredit rumah syariah atau bisa juga developer yang membantu menjualkan rumah tersebut. kewajiban si pembeli kredit rumah syariah hanya melunasi hutang sesuai akad yang diberikan pihak developer.
banyak sekali manfaat yang diberikan oleh developer property syariah kepada pembeli kredit rumah syariah, ketimbang kebijakan pihak bank yang menguntungkan satu pihak saja. semoga konsep kredit rumah syarih tersebut bisa menjadi pilihan bagi anda para pencari rumah syariah.

Senin, 15 Agustus 2016

KOPERASI BANGUN GRIYA NUSANTARA

KOPERASI BANGUN GRIYA NUSANTARA

 

Visi & Misi


VISI

Menjadi Koperasi yang kreatif, unggul, terpercaya dan terbaik di Indonesia

MISI
1. Membantu menyiapkan dan memiliki Rumah Sederhana untuk masyarakat kalangan     
    bawah yang berpenghasilan Rendah dan menengah dengan konsep Kesetiakawanan 
    sosial.
2. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat 
    daerah kerja pada umumnya dengan mengenalkan dan mengaplikasikan Pembangunan 
    Perumahan Sederhana.
3. Meningkatkan produktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi 
    dan partisipasi seluruh anggota dan masyarakan sekitarnya.
4. Mewujudkan impian konsumen terhadap produk yang berkualitas melalui keunggulan 
    kreatif dan inovatif, dengan sistem manajemen dan sumber daya manusia yang 
    berkualitas pula.
5. Menciptakan manajemen koperasi yang handal, mumpuni dan akuntabel untuk 
    menciptakan iklim profesionalitas seiring dengan kemajuan Koperasi.
6. Memberikan pelayanan terbaik dalam segala hal kepada seluruh stake holder Koperasi 
    utamanya kepada para konsumen yang telah memilih dan menggunakan produk 
    Koperasi.
7. Berperan serta membantu Pemerintah untuk menjalankan program-program 
    pemberdayaan sehingga koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan 
    masyarakat
8. Berkontribusi dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia


Minggu, 26 Juni 2016

PERSIAPAN RUMAH MURAH DENGAN SYSTEM SYARIAH

ANGGOTA DAN PENGURUS 
KOPERASI BANGUN GRIYA NUSANTARA




Buka Puasa Bersama dan Rapat Koordinasi Koperasi Bangun Griya Nusantara Dalam rangka persiapan pembukaan proyek baru “RUMAH MURAH BONTANG SYSTEM SYARIAH