Minggu, 02 Oktober 2016

Kerjasama Investasi KBGN

Kerjasama Lahan dan Kerjasama Investasi


Alhamdulillah, dengan senang hati kami akan sampaikan Kabar gembira bagi para pemilik lahan dan pemilik modal.

Kami Koperasi Bangun Griya Nusantara (Developer) membuka peluang kemitraan bisnis di bidang properti syariah. Kami mengundang anda para pejuang Anti Riba maupun anda para pelaku bisnis properti untuk membangun sinergi yang baik bersama kami mengembangkan bisnis perumahan Syariah sekaligus sebagai aktualisasi dari visi  properti syariah KBGN untuk menyediakan 1 juta unit rumah tanpa riba di seluruh indonesia. Kerjasama ini nanti akan kita ikat dalam sebuah akad yang Insya Allah sesuai dengan prinsip syariah.

Adapun secara umum ada 3 skema kerjasama investasi yang kami tawarkan:

1. Skema kerjasama lahan

Pada sistem ini maka akad kerjasama yang digunakan adalah akad syirkah mudharabah yang mana pemilik lahan mempercayakan lahan yang dimilikinya untuk dikelola oleh Koperasi Bangun Griya Nusantara sebagi Developer untuk dijadikan perumahan, ruko, apartemen maupun sarana bisnis  lainnya. Kami sebagai developer menyediakan konsep pembangunan, pemasaran dan pengelolaan secara utuh dimulai dari tahap perencanaan, pembangunan, akad konsumen hingga pengawasan. Sedangkan anda sebagai pemilik lahan disamping akan mendapatkan pembayaran atas lahan seperti yang diminta juga berhak mendapatkan porsi bagi hasil keuntungan dari hasil pengelolaan properti. Pembayaran lahan akan disesuaikan dengan lakunya property, sedangkan pembagian keuntungan akan dilakukan di akhir periode.

2. Skema kerjasama penjualan lahan dengan akad bayar bertahap

Pada sistem ini berlaku akad jual beli putus antara pemilik lahan dengan kami sebagai Developer. Skema pembayaran biasanya dengan cara pembayaran bertahap hingga 2 tahap hingga 2 tahun atau lebih. Pemilik lahan tidak berhak meminta pembagian keuntungan dari hasil pengelolaan lahan karena akad yang dipakai adalah akad jual beli murni, bukan akad kerjasama bagi hasil.

3. Skema Kerjasama Modal


Pada sistem ini berlaku akad kerjasama bagi hasil atau Syirkah Mudharabah dimana anda sebagai pemilik modal menyerahkan dana yang anda miliki untuk digunakan membiayai projek yang kami kerjakan. Modal tersebut bisa  digunakan untuk satu projek saja atau bisa juga untuk beberapa projek sekaligus. Tergantung kesepakatan awal. Modal ini bisa dipakai untuk pembayaran lahan, biaya kontruksi maupun biaya operasional projek. Besarnya porsi bagi hasil akan dimusyawarahkan antara kedua belah pihak hingga dicapai keridhaan bagi kedua belah pihak.

Info Lebih lengkap hubungi :
- 085246993947 (Yanti)
- 085391196134 (Murli) 
- 081252353516 (Bayu) 
- 081347374598 (Fachruddin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar